Minggu, 04 Januari 2015

EVALUASI KEBERHASILAN PERUSAHAAN DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN SISI PERUSAHAAN

BAB I

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.    Efek – efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana ( simpanan – simpanan ) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang – jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

·      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
·      Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat – syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak – pihak lain di luar koperasi.

2.    Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang – jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan ( SHU ) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Dengan peranan anggota koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.    Analisis hubungan efek ekonomis dan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba ( profit ) bukanlah satu – satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan ( benefit oriented ). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecinya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.   

4.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan – tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara continue di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
·      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain ( terutama organisasi non koperasi ).
·      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban

Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam megonsumsi produk – produk yang ditawarkan oleh koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi – informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
  

BAB II

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.    Efisiensi perusahaan koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karna nya koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi ushanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi merupakan penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi atau sesungguhnya.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

·      Manfaat ekonomi langsung ( MEL )
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saar terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

·      Manfaat ekonomi tidak langsung ( MELT )
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjasinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + MELT
MEN = ( MEL + MELT ) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha ( multipurposen ), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = Efp + Efpk + Evs + Evp + EvPU

MELT = SHUa

2.    Efektivitas koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membendingkan output anggaran atau seharusnya ( OA ), dengan output realisasi atau sesungguhnya ( Os ), jika ( Os>Oa ), disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi ( EvK ) :

Evk = realisasi SHUk + realisasi MEL

Anggaran SHUk + anggaran MEL
= jika Evk >, berarti efektif

3.    Produktivitas koperasi

Produktivitas merupakan pencapaian target output ( O ) atas input yang digunakan ( I ), jika ( O>1 ), disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi 

PPK = SHUk X 100%  

4.    Analisis laporan keuangan

Laporan keuangan selain bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :

1.    Neraca
2.    Perhitungan Hasil Usaha
3.    Laporan Arus Kas
4.    Catatan Atas Laporan Keuangan
5.    Laporan Perubahan Kekayaan Bersih Sebagai Laporan Keuangan tambahan 


DAFTAR PUSTAKA









Jumat, 02 Januari 2015

PERMODALAN KOPERASI


BAB I

PERMODALAN KOPERASI

1.    Arti modal koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

2.    Sumber – sumber modal koperasi

·      Sumber – sumber modal koperasi ( UU No. 12/1967 )
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.



Menurut UU no 12. tahun 1967 , sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut :

a.         Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota menanggung kerugian.

b.        Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

c.         Simpanan sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian –perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

·      Sumber – sumber modal koperasi ( UU No. 25/1992 ) 

a.         Modal sendiri ( Equity capital ) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.        Modal pinjaman ( Debt capital ) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


BAB II
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

1.    Arti cadangan koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai
berikut :
·      Memnuhi kewajiban tertentu
·      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·      Perluasan usaha

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.


DAFTAR PUSTAKA





Rabu, 12 November 2014

PRINSIP - PRINSIP KOPERSI, BENTUK ORGANISASI KOPERASI SERTA MANAJEMENNYA

BAB I
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
 KOPERASI
1.    Koperasi, Gotong – royong dan tolong menolong
1.1.  Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·      Fungsi sosial
·      Fungsi ekonomi
·      Fungsi pilitik
·      Fungsi etika
1.2.  Gotong royong menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong menurut Mubyarto
Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
1.3.  Gotong royong dan tolong menolong
Lebih bertujuan kepada sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

2.    Pengertian koperasi
2.1    Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·      Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
·      Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·      Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang

2.2    Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesajahteraan jasmaniah para anggotanya
2.3    Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
2.4    Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang 
2.5    Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” sacara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
2.6    Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

3.    Prinsip – prinsip koperasi
3.1    Prinsip Munkner
·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulan dengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·      Pendidikan angggota
3.2    Prinsip Rochdale
·      Pengawasan secara demokratis
·      Keanggotaan yang terbuka
·      bunga atas modal dibatasi
·      pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·      penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·      menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·      netral kepada politik dan agama
3.3    Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
3.4    Prinsip Herman Schulze
·      Swadaya
·      Daerah kerja tak terbatas
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·      Tanggung jawab angota terbatas
·      pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5    Prinsip ICA
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
·      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·      SHU dibagi 3 : 1. Cadangan, 2. Masyarakat, 3. Ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus – menerus
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
3.6    Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
·      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
3.7    Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoprasian
·      Kerjasama antar koperasi


BAB II
BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.    Pengertian organisasi koperasi
Organisasi koperasi ialah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koprasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam oprasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di undang – undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut :landasan asas,  tujuan, fungsi dan peranan serta prinsip – prinsip koperasi.
  
2.    Pengertian struktur organisasi
Dalam konteks gambaran organisasi koperasi ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengolaan koperasi, pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh strategic competitiveness sehingga setiap koperasi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang di kembangkan tetapi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukkan kesamaan.
  
·           Contoh bentuk struktur organisasi koperasi :
http://bevivanesa.files.wordpress.com/2013/11/73145-gbr.jpg

3.    Elemen struktur organisasi
Terdapat enam elemen kunci yang harus diperhatikan oleh para manajer ketika akan mendesain struktur dalam organisasi, antara lain :
·      Spesialisasi pekerja
Sejauh mana tugas – tugas dalam suatu organisasi dibagi ke dalam beberapa pekerjaan yang terpisah.
·      Departemenisasi
Departemenisasi dapat berwujud proses, produk, geografi, serta pelanggan
·      Rantai komando
Garis wewenang yang tanpa putus membentang dari puncak organisasi ke eselon (tingkat jabatan) paling bawah dan menjelaskan siapa saja yang bertanggung jawab kepada siapa.
·      Rentang kendali
Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seseorang manajer secara efektif dan efisien.
·      Sentralisasi dan desentralisasi
Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan tersebut terkonsentrasi pada satu titik dalam organisasi. Desentralisasi dimana tingkat pengambilan tersebut tidak terkonsentrasi pada satu titik dalam organisasi.
·      Formalisasi
Sejauh mana suatu pekerjaan dalam organisasi tersebut dibakukan.

BAB III
MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pengertian manajemen koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

2.    Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·      Anggaran Dasar,
·      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
·      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
·      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
·      Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

3.    Pengurus
Pengurus merupaka wakil yang dipilih dalam rapat anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari anggota dalam rapat anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan khendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

4.    Tugas pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang- Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:

·      mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota

·      mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.

·      Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya

5.    Wewenag pengurus  

·      Mewakili koperasi di dalam dan luar;
·      Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·      Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.






DAFTAR PUSTAKA

Departemen KoperasidanPembinaanPengusahaKecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.

Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : ikopin.

Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional
Handbook of Cooperative Organization. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

http://www.wikipedia.com