BAB
I
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Koperasi, Gotong – royong dan tolong
menolong
1.1. Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda – beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi –
fungsi :
· Fungsi sosial
· Fungsi ekonomi
· Fungsi pilitik
· Fungsi etika
1.2. Gotong royong menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong menurut Mubyarto
Tolong menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
1.3. Gotong royong dan tolong menolong
Lebih bertujuan kepada sosial,
bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
2. Pengertian koperasi
2.1 Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang
· Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima risiko
dan manfaat secara seimbang
2.2 Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesajahteraan jasmaniah para anggotanya
2.3 Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak
ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
2.4 Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong.
Semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang
2.5 Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” sacara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
2.6 Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
3. Prinsip – prinsip koperasi
3.1 Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil – hasil ekonomi
·
Pendidikan angggota
3.2 Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
bunga atas modal dibatasi
·
pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota
· penjualan sepenuhnya dengan tunai
· barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan
· menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
· netral kepada politik dan agama
3.3 Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
3.4 Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab angota terbatas
·
pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
3.5 Prinsip ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : 1. Cadangan, 2. Masyarakat, 3.
Ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus – menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
3.6 Prinsip / Sendi Koperasi Menurut
UU No. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing –
masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
3.7 Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing – masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoprasian
·
Kerjasama antar koperasi
BAB II
BENTUK ORGANISASI KOPERASI
1. Pengertian organisasi koperasi
Organisasi koperasi ialah suatu cara atau sistem hubungan
kerja sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara
orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi
yang merupakan kumpulan dari tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan
koprasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan
individu anggotanya, dalam oprasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya
koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik
koperasi tata nilai ini dapat kita baca di undang – undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang perkoprasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut :landasan
asas, tujuan, fungsi dan peranan serta
prinsip – prinsip koperasi.
2. Pengertian struktur organisasi
Dalam
konteks gambaran organisasi koperasi ini merupakan bagian penting dari
kesuksesan pengolaan koperasi, pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa
struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan. Struktur organisasi dibentuk sedemikian rupa sesuai
dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang di kembangkan tetapi
secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi
akan menunjukkan kesamaan.
·
Contoh bentuk struktur organisasi koperasi :
3. Elemen struktur organisasi
Terdapat enam elemen kunci yang
harus diperhatikan oleh para manajer ketika akan mendesain struktur dalam
organisasi, antara lain :
·
Spesialisasi pekerja
Sejauh mana tugas – tugas dalam
suatu organisasi dibagi ke dalam beberapa pekerjaan yang terpisah.
·
Departemenisasi
Departemenisasi dapat berwujud
proses, produk, geografi, serta pelanggan
·
Rantai komando
Garis wewenang yang tanpa putus
membentang dari puncak organisasi ke eselon (tingkat jabatan) paling bawah dan
menjelaskan siapa saja yang bertanggung jawab kepada siapa.
·
Rentang kendali
Jumlah bawahan yang dapat
diarahkan oleh seseorang manajer secara efektif dan efisien.
·
Sentralisasi dan desentralisasi
Sentralisasi mengacu pada sejauh
mana tingkat pengambilan keputusan tersebut terkonsentrasi pada satu titik
dalam organisasi. Desentralisasi dimana tingkat pengambilan tersebut tidak
terkonsentrasi pada satu titik dalam organisasi.
·
Formalisasi
Sejauh
mana suatu pekerjaan dalam organisasi tersebut dibakukan.
BAB III
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian manajemen koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang dengan cara
memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam
memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota
tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam
melakukan transaksi ekonominya.
2.
Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai
pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI
No 25 Tahun 1992,Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota
menetapkan:
·
Anggaran
Dasar,
·
Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
·
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
·
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
·
Pembagian
sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.
Pengurus
Pengurus merupaka
wakil yang dipilih dalam rapat anggota yang dari dan oleh anggota untuk
menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Sebagai
pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan roda organisasi dan
bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari
anggota dalam rapat anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan khendak anggota
dalam program kerja yang lebih teknis.
4.
Tugas
pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan
melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat
kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya
seperti: diungkapkan pada Undang- Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
·
mengelola
koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota
untuk mengelola
organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan
semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota
·
mengajukan
Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi
(RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki
wawasan bisnis yang cukup.
·
Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi
antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya
5.
Wewenag
pengurus
·
Mewakili
koperasi di dalam dan luar;
·
Memutuskan
penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·
Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
KoperasidanPembinaanPengusahaKecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian
Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke
Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan
Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : ikopin.
Hanel,
Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional
Handbook
of Cooperative Organization. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
http://www.wikipedia.com