Rabu, 12 November 2014

PRINSIP - PRINSIP KOPERSI, BENTUK ORGANISASI KOPERASI SERTA MANAJEMENNYA

BAB I
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
 KOPERASI
1.    Koperasi, Gotong – royong dan tolong menolong
1.1.  Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·      Fungsi sosial
·      Fungsi ekonomi
·      Fungsi pilitik
·      Fungsi etika
1.2.  Gotong royong menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong menurut Mubyarto
Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
1.3.  Gotong royong dan tolong menolong
Lebih bertujuan kepada sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

2.    Pengertian koperasi
2.1    Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·      Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
·      Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·      Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang

2.2    Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesajahteraan jasmaniah para anggotanya
2.3    Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
2.4    Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang 
2.5    Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” sacara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
2.6    Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

3.    Prinsip – prinsip koperasi
3.1    Prinsip Munkner
·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulan dengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·      Pendidikan angggota
3.2    Prinsip Rochdale
·      Pengawasan secara demokratis
·      Keanggotaan yang terbuka
·      bunga atas modal dibatasi
·      pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·      penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·      menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·      netral kepada politik dan agama
3.3    Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
3.4    Prinsip Herman Schulze
·      Swadaya
·      Daerah kerja tak terbatas
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·      Tanggung jawab angota terbatas
·      pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5    Prinsip ICA
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
·      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·      SHU dibagi 3 : 1. Cadangan, 2. Masyarakat, 3. Ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus – menerus
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
3.6    Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
·      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
3.7    Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoprasian
·      Kerjasama antar koperasi


BAB II
BENTUK ORGANISASI KOPERASI

1.    Pengertian organisasi koperasi
Organisasi koperasi ialah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koprasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam oprasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di undang – undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut :landasan asas,  tujuan, fungsi dan peranan serta prinsip – prinsip koperasi.
  
2.    Pengertian struktur organisasi
Dalam konteks gambaran organisasi koperasi ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengolaan koperasi, pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh strategic competitiveness sehingga setiap koperasi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang di kembangkan tetapi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukkan kesamaan.
  
·           Contoh bentuk struktur organisasi koperasi :
http://bevivanesa.files.wordpress.com/2013/11/73145-gbr.jpg

3.    Elemen struktur organisasi
Terdapat enam elemen kunci yang harus diperhatikan oleh para manajer ketika akan mendesain struktur dalam organisasi, antara lain :
·      Spesialisasi pekerja
Sejauh mana tugas – tugas dalam suatu organisasi dibagi ke dalam beberapa pekerjaan yang terpisah.
·      Departemenisasi
Departemenisasi dapat berwujud proses, produk, geografi, serta pelanggan
·      Rantai komando
Garis wewenang yang tanpa putus membentang dari puncak organisasi ke eselon (tingkat jabatan) paling bawah dan menjelaskan siapa saja yang bertanggung jawab kepada siapa.
·      Rentang kendali
Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seseorang manajer secara efektif dan efisien.
·      Sentralisasi dan desentralisasi
Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan tersebut terkonsentrasi pada satu titik dalam organisasi. Desentralisasi dimana tingkat pengambilan tersebut tidak terkonsentrasi pada satu titik dalam organisasi.
·      Formalisasi
Sejauh mana suatu pekerjaan dalam organisasi tersebut dibakukan.

BAB III
MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pengertian manajemen koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

2.    Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara Anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992,Tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·      Anggaran Dasar,
·      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
·      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
·      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pelaksanaan tugasnya,
·      Pembagian sisa hasil usaha dan pengabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

3.    Pengurus
Pengurus merupaka wakil yang dipilih dalam rapat anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari anggota dalam rapat anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan khendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

4.    Tugas pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang- Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:

·      mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota

·      mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja
Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.

·      Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus
Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi
dengan sebaik-baiknya

5.    Wewenag pengurus  

·      Mewakili koperasi di dalam dan luar;
·      Memutuskan penerimanan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·      Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota.






DAFTAR PUSTAKA

Departemen KoperasidanPembinaanPengusahaKecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.

Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan
Pengorganisasian Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : ikopin.

Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional
Handbook of Cooperative Organization. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

http://www.wikipedia.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar