BAB I
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
2. Sumber – sumber modal koperasi
·
Sumber – sumber modal koperasi ( UU No.
12/1967 )
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
Menurut UU no 12. tahun 1967 ,
sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua
anggota, tidak dapat diambil selama anggota menanggung kerugian.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada
waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian –perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
·
Sumber – sumber modal koperasi ( UU No.
25/1992 )
a.
Modal sendiri ( Equity capital ) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.
Modal pinjaman ( Debt capital ) , bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB II
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
1. Arti cadangan koperasi
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari
SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan
koperasi antara lain dipergunakan sebagai
berikut :
·
Memnuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi dikemudian hari
·
Perluasan usaha
Ada pendapat di kalangan koperasi
bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh
dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya
pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha
koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang
diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul
sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU
adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca
pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat
membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah
seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah,
termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi
disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian
biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin
tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus
disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan
seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;
perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company
merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan
dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai
mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum
mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian.
Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan
koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal
sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun
dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan
penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang
tidak melanggar batas minimumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar