Kamis, 30 April 2015

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS


Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam semua aspek kehidupan, baik dalam aspek kehidupan social, kehidupan politik, budaya, pendidikan dan yang cukup penting adalah fungsi dan peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. 

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. 

1. Refleksi Pendekatan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum Dalam Perwujudan Nilai – nilai Keadilan Dan Kepastian Dalam Masyarakat 

Sebagaimana diketahui bahwa ilmu hukum mempunyai objek kajian hukum, kaenanya kebenaran hukum yang hendak diumgkapkan harus didasarkan pada sifat – sifat yang melekat pada hakekat hukum itu sendiri.untuk menjelaskan keilmuan secara utuh dan menyeluruh maka dapat dilihat pada metode kajiannya yaitu : pendekatan dari sudut filsafat ilmu dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum, yang dapat diuraikan sebagai berikut :

Pendekatan dari sudut Filsafat Ilmu :

Filsafat ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif. Dengan demikian, ilmu hukum memiiki dua sisi dan memfokuskan pada kajian yang berbeda. Pada satu sisi ilmu hukum dengan kaakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lainnya ilmu hukum mempunyai segi – segi empiris. Adapun sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti Sociological Jurisprudence dan Socio-Legal Jurisprudence. 


Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum :

Ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama yaitu : dogmatik hukum, teori hukum ( dalam arti sempit ) dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum, yang masing – masing mempunyai karakter dan metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum ( dalam arti sempit ).

2. Peran Hukum Sebagai Landasan Pemebangunan Ekonomi Di Indonesia


pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin global. Dalam kondisi semacam itu, produk – produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan – prubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mampu melampaui pranata – pranata hukum yang ada. Produk hukum yang ada lebih mengarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.  
  
Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan – aturan hukum yang diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan masyarakat golongan kecil.

Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan – aturan hukum yang diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan masyarakat golongan kecil.

Menurut definisi dua pakar ekonomi :

1. Adam Smith

Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan (justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smith tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukum dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yang erat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy). Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlah daya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugas dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untuk merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus.

2. David M. Trubek

David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan bahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistem ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkan untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan ekonomi.

Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap negara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahami keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukan secara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak pada terjadinya krisis hukum (crisis of law).



Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam upaya melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.




Daftar Pustaka

Adam Smith, 1979, An Inqury into the Nature and Causes of the Wealt of Nation, Penguin Book, London.

Ady Kusnadi, 2008, Penelitian Hukum Sebagai Sarana Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional, (Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional), FH-UNPAD.

Mochtar Kusumaatmadja, 1996, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung.

Ahmad Tafsir, 2007, Filsafat Ilmu Mengurai Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi Pengetahuan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Anwar Nasution, 2004, Makalah tentang Stabilitas Sistem Keuangan: Urgensi, Implikasi Hukum dan Agenda Ke Depan, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII – BPHN.

Kamis, 02 April 2015

4 PENYAKIT SOSIAL OTAKU INI MEWABAH DI INDONESIA

Kamu pasti tidak asing lagi dengan istilah otaku. Otaku dalam bahasa Jepang bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki ketertarikan terhadap sesuatu, kebanyakan terhadap anime dan manga. Sementara di Indonesia sendiri, otaku dipersempit hanya dengan individu yang tertarik pada anime dan manga. Nah, otaku ini, walau tidak semuanya, banyak sekali yang terlalu berlebihan mendedikasikan diri mereka terhadap hobi mereka sehingga terjangkit penyakit sosial.



















Lantas apa saja penyakit sosial otaku ?

Penyakit sosial otaku ini ada empat, yaitu: Chuunibyou, Wibu, Nijikon, dan Hikikomori. Keempat penyakit sosial otaku ini adalah yang paling banyak kita temui di Indonesia. Sebuah poling dilakukan oleh seorang user kaskus terhadap 1159 orang. Hasilnya? Lebih dari 40% atau sekitar 470 orang mengaku bahwa mereka terkena penyakit sosial otaku. Berikut ini hasil poling tersebut beserta dengan penjelasan setiap penyakit otaku yang mewabah di indonesia. 

1. Wibu - 66 votes ( 6% )



Wibu memang berasal dari kelompok otaku. Namun otaku belum tentu adalah seorang wibu. Wibu berada pada tingkat dimana seorang otaku mendedikasikan dirinya terlalu berlebihan terhadap hal – hal yang berbau jepang. Dari empat penyakit sosial otaku yang ada, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa wibu adalah yang paling menjengkelkan. Karena orang yang disebut wibu adalah mereka yang mendewakan segala sesuatu tentang jepang. Pokoknya segala sesuatu tentang jepang menurut mereka is the best. jika ada yang berani mengkritik sesuatu tentang jepang pasti mereka akan maju ke garis depan dan membelanya mati – matian.

Wibu di Indonesia termasuk parah. Mereka menganggap kehidupan dunia nyata itu membosankan, hidup sebagai seorang Hikikomori dan NEET ( sebutan penyakit otaku untuk seseorang yang terjangkit ) itu keren. Dan ngga akan rela kalau ada yang bilang Anime adalah kartun.

2. Nijikon – 67 votes ( 6% )




















Nijikon hanya menang satu suara dari Wibu. Nijikon bisa diartikan seseorang yang terobsesi dan jatuh cinta pada karakter dua dimensi atau karakter – karakter fiksi, biasanya gejala awal penyakit ini sering bangat ngaku – ngaku bahwa suatu karakter anime itu adalah waifu-nya ( isteri-nya ). 
(atau husbando untuk para cewe )  

Orang yang terjangkit Nijikon akan sangat mencintai karakter fiksi yang disukai, marah – marah jika ada karakter yang mendekatinya, dan biasanya pergi kemana – mana dengan karakter tersebut. Dalam kasus ekstrim, ada penderita Nijikon yang sama sekali tidak tertarik dengan makhluk nyata dan bahkan sampai menikahi karakter fiksi yang dia cintai. 

3. Hikikomori – 149 votes ( 13% )















Peraih sura terbanyak dari Wibu & Nijikon. Penyakit sosial yang satu ini bisa diartikan sebagai “menarik diri” dari kehidupan sosial. Mungkin sebagian dari kamu akan berfikir bahwa Hikikomori sama dengan ansos  ( anti sosial ), tetapi pada kenyataan nya tidak secara keseluruhan. Hikikomori cenderung penarikan diri secara ekstrim, mereka mengisolasi diri dalam kamar dalam jangka waktu yang sangat lama. Tipikalnya, pelaku Hikikomori tenggelam dalam tanyangan televisi atau komputer di dalam kamar hingga hampir tidak pernah tidur. Perilaku ini dapat berujung pada gangguan psikologis seperti schizoprenia ( kelainan otak ).

Penyebab penyakit Hikikomori ada banyak, tetapi intinya hanya satu rasa trauma yang hebat yang dialami penderita saat berada di masyarakat sosial. Mungkin hal inilah yang jarang sekali dipahami oleh masyarakat atau orang – orang lingkungan sekitar terhadap penderita.

4. Chuunibyou – 188 votes ( 16% )















Peraih voting terbanyak dari empat penyakit sosial otaku yang ada. Chuunibyou secara kasar bisa diartikan sebagai “sindrom kelas 2 SMP”. Disebut sindrom kelas 2 SMP karena biasanya menjangkit anak – anak yang menginjak umur 14 tahun atau kelas 2 SMP.

Orang yang terjangkit Chuunibyou biasanya memiliki tingkah laku sesuai dengan imajinasinya ( misal : bisa melihat hantu, menggunakan penggaris kayu sebagai pedang, dan bisa mengeluarkan kamehameha ). Dan mereka melakukannya karena mereka benar – benar percaya demikian. Biasanya penderita Chuunibyou akan sembuh begitu menginjak dewasa, tetapi dalam kasus tertentu, ada juga pasien Chuunibyou yang terjangkit hingga dewasa. 

Tingkah orang yang terkena Chuunibyou terkadang menjengkelkan, tapi kalau kita lihat sisi positif nya, orang – orang penderita penyakit Chuunibyou memiliki potensi yang bagus untuk bermain film/teater, mereka tidak perlu kursus akting lagi karena mereka sudah biasa melakukannya. 

Itulah tadi 4 penyakit sosial otaku yang mewabah di indonesia. Perlu dicatat tidak semua otaku menderita penyakit tersebut dan tidak semua otaku seaneh itu . jadi tetap cintailah budaya kita sendiri, walaupun menggemari sesuatu jangan terlalu over bangat. 


sumber :
http://www.duniaku.net/2015/03/19/4-penyakit-sosial-otaku-ini-mewabah-di-indonesia/