Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam semua aspek kehidupan, baik dalam aspek kehidupan social, kehidupan politik, budaya, pendidikan dan yang cukup penting adalah fungsi dan peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
1. Refleksi Pendekatan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum Dalam Perwujudan Nilai – nilai Keadilan Dan Kepastian Dalam Masyarakat
Sebagaimana diketahui bahwa ilmu hukum mempunyai objek kajian hukum, kaenanya kebenaran hukum yang hendak diumgkapkan harus didasarkan pada sifat – sifat yang melekat pada hakekat hukum itu sendiri.untuk menjelaskan keilmuan secara utuh dan menyeluruh maka dapat dilihat pada metode kajiannya yaitu : pendekatan dari sudut filsafat ilmu dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
• Pendekatan dari sudut Filsafat Ilmu :
Filsafat ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif. Dengan demikian, ilmu hukum memiiki dua sisi dan memfokuskan pada kajian yang berbeda. Pada satu sisi ilmu hukum dengan kaakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lainnya ilmu hukum mempunyai segi – segi empiris. Adapun sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti Sociological Jurisprudence dan Socio-Legal Jurisprudence.
• Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum :
Ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama yaitu : dogmatik hukum, teori hukum ( dalam arti sempit ) dan filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum, yang masing – masing mempunyai karakter dan metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum ( dalam arti sempit ).
2. Peran Hukum Sebagai Landasan Pemebangunan Ekonomi Di Indonesia
pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin global. Dalam kondisi semacam itu, produk – produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan – prubahan yang amat fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mampu melampaui pranata – pranata hukum yang ada. Produk hukum yang ada lebih mengarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.
Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan – aturan hukum yang diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan masyarakat golongan kecil.
Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan – aturan hukum yang diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan masyarakat golongan kecil.
Menurut definisi dua pakar ekonomi :
1. Adam Smith
Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan (justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smith tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukum dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yang erat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy). Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlah daya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugas dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untuk merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus.
David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan bahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistem ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkan untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan ekonomi.
Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap negara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahami keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukan secara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak pada terjadinya krisis hukum (crisis of law).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam upaya melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Daftar Pustaka
Adam Smith, 1979, An Inqury into the Nature and Causes of the Wealt of Nation, Penguin Book, London.
Ady Kusnadi, 2008, Penelitian Hukum Sebagai Sarana Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional, (Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional), FH-UNPAD.
Mochtar Kusumaatmadja, 1996, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung.
Ahmad Tafsir, 2007, Filsafat Ilmu Mengurai Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi Pengetahuan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Anwar Nasution, 2004, Makalah tentang Stabilitas Sistem Keuangan: Urgensi, Implikasi Hukum dan Agenda Ke Depan, dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII – BPHN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar