Konsep ekonomi kreatif
Definisi ekonomi kreatif
Ekonomi kreatif sebagai : “ An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development ”. dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut :
Definsi industri kreatif
Perkembangan ekonomi kreatif di indonesia
1. Pembentukan komunitas kreatif (creative community formation)
2. Kesadaran berkreasi (awareness creation)
3. Perluasan jejaring (networking expansion)
4. Kolaborasi orang kreatif (creative people collaboration)
1. Tahap penguatan ( periode 2007 – 2015 )
Afiff, Faisal. 2008.Pilar – Pilar Ekonomi Kreatif [Online]. Tersedia: http://www.fe.unpad.ac.id/id/arsip-fakultas-ekonomi-unpad/opini/2198- pilar-pilar-ekonomi-kreatif. [16 Oktober 2013]
Anggraini, Nenny, 2008. “Industri Kreatif”, Jurnal ekonomi Desember 2008 Volume
XIII No. 3 hal.144-151.
Antariksa, Basuki. Konsep ekonomi Kreatif: Peluang dan Tantangan Dalam Pembangunan Indonesia.
Aziz, Fauzan. (2013). Perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia
[Online]. Tersedia:
http://fauzanaziz.wordpress.com/2013/03/12/perkembangan-industri-dan-ekonomi-kreatif-di-indonesia/
Era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi.
Definisi ekonomi kreatif
Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial.
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu “The creation of value as a result of idea”.
John Howkins menulis buku“Creative Economy, How People Make Money from Ideas”. Ia mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Atau dalam satu kalimat yang singkat, esensi dari kreativitas adalah gagasan. Maka dapat dibayangkan bahwa hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relatif tinggi. Tentu saja yang dimaksud dengan gagasan disini adalah karya orisinal dan dapat diproteksi oleh HKI.
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut: “Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
Ekonomi kreatif sebagai : “ An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development ”. dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut :
• Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
• Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomidalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
• Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
• Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintaskementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
• Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Di Indonesia sendiri, khususnya didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku tidak digunakan istilah Industri Kreatif melainkan Ekonomi Kreatif (EK). Adapun yang dimaksud dengan EK menurut Diktum Pertama InstruksiPresiden No.6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: “...kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia”.
Definsi industri kreatif
Menurut Departemen Perdagangan RI industri kretif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas,ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Simatupang (2007) industri kreatif adalah industri yangmengandalkan talenta, keterampilan dan kreativitas yang merupakan elemen dasarsetiap individu. Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian, dantalenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasiintelektual.
Menurut UK DCMS Task Force (1998: 4) industri kreatif merupakanindustri yang berasal dari kreativitas individu, keterampilan, dan bakat yangsecara potensial menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan melaluieksploitasi dan pembangkitan kekayaan intelektual dan daya cipta individu.
Perkembangan ekonomi kreatif di indonesia
Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi,yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya”.
Seperti tertuang pada cetak biru pengembangan ekonomian kreatif departemen perdagangan pada 2004 – 2009 bahwa pengembangan ekonomi kreatif tahap pertama di Indonesia ( periode 2004 – 2009 ), sebenarnya diharapkan menghasilkan kreativitas modal ( social capital creation ), yang meliputi empat unsur, sebagai berikut :
2. Kesadaran berkreasi (awareness creation)
3. Perluasan jejaring (networking expansion)
4. Kolaborasi orang kreatif (creative people collaboration)
Setelah kreativitas modal sosil terbentuk, langkah berikutnya adalahmembentuk cetak biru (blue print ) industri kreatif Indonesia (DepartemenPerdagangan, 2007) , yang dibagi menjadi dua tahap berikut :
Pada tahap ini industri kreatif ditargetkan mencapai 6 – 8 persenterhadap PDB riil nasional, kontribusi ekspor IK diharapkan mencapai 6– 8 persen dari ekspor nasional, dan menyerap tenaga kerja minimal 6,5 persen. Selanjutnya akan meningkatkan jumlah perusahaan 1,5 – 2 kali lipat dari 2006.
2. Tahap akselerasi ( periode 2015 – 2025 )
Pada tahap ini, ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar 9 – 11 persen terhadap PDB rill nasional dan menyerap tenaga kerja mencapai 9 – 11 persen terhadap tenaga kerja nasional serta pada 2015 akan meningkatkan jumlah usaha yang bergerak dalam sektor industri kreatif 3 kali lipat dari 2006, aitu sekitar 6,8 juta perusahaan serta ditargetkan akan mencapai 504 merek lokal baru ( new local brand ). Pembagunan industri kreatif ini akan mendapatkan hasil yang optimal jika terjadi kolaborasi antar tiga aktor utama, yaitu cendikiawan ( intellectuals ), kalangan bisnis ( businessman ), dan pemerintah ( goverment ), atau yang dimaksud dengan “triple helix”.
DAFTAR PUSTAKA
Afiff, Faisal. 2008.Pilar – Pilar Ekonomi Kreatif [Online]. Tersedia: http://www.fe.unpad.ac.id/id/arsip-fakultas-ekonomi-unpad/opini/2198- pilar-pilar-ekonomi-kreatif. [16 Oktober 2013]
Anggraini, Nenny, 2008. “Industri Kreatif”, Jurnal ekonomi Desember 2008 Volume
XIII No. 3 hal.144-151.
Antariksa, Basuki. Konsep ekonomi Kreatif: Peluang dan Tantangan Dalam Pembangunan Indonesia.
Aziz, Fauzan. (2013). Perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia
[Online]. Tersedia:
http://fauzanaziz.wordpress.com/2013/03/12/perkembangan-industri-dan-ekonomi-kreatif-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar