Jumat, 12 Juni 2015

KEBUDAYAAN JAWA TENGAH

Tentang apa yang dimaksud budaya, Wikipedia menjelaskan demikian :

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.  

Berdasarkan wujudnya, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama: kebudayaan material dan nonmaterial. Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci. Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional (wikipedia).

•Adapun  budaya Jawa Tengah mempunyai beberapa ciri yang salah satunya adalah menjunjung

tinggi nilai harmoni :

Kebudayaan Jawa mengutamakan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian. Semua unsur kehidupan harus harmonis, saling berdampingan, intinya semua harus sesuai. Segala sesuatu yang menimbulkan ketidakcocokan harus dihindari, kalau ada hal yang dapat mengganggu keharmonisan harus cepat dibicarakan untuk dibetulkan agar dapat kembali harmonis dan cocok lagi.

Biasanya yang menganggu keharmonisan adalah  perilaku manusia, baik  itu perilaku manusia dengan manusia atau perilaku manusia dengan alam. Kalau menyangkut perilaku manusia dengan alam yang membetulkan ketidakharmonisan adalah pemimpin atau menjadi tanggungjawab pimpinan masyarakat. Yang sulit apabila keseimbangan itu diganggu oleh perilaku manusia dengan manusia sehingga menimbulkan konflik. Ketidakcocokan atau rasa tidak suka adalah hal yang umum, namun untuk menghindari konflik, umumnya rasa tidak cocok itu dipendam saja (Wikipedia bahasa Jawa). 

Upaya menjaga harmonisasi ini rupanya yang  membuat kebanyakan orang Jawa tidak suka konflik secara terbuka. Ciri ini -kalau memakai bahasa gaul- “gue banget”. Sepertinya tidak sampai hati (ora tekan) kalau ada rasa tidak puas, tidak cocok terus diteriakkan lugas ke orangnya apalagi kalau di depan orang banyak atau forum. Untuk menyelesaikan konflik rasanya lebih sreg kalau dibicarakan secara pribadi dulu ketimbang langsung dibuka di forum dan diketahui orang banyak. Namun cara ini ada kelemahannya, karena tidak mau berbicara terbuka, orang Jawa menjadi lebih suka kasak kusuk atau menggerudel di belakang . Akibatnya, bukan mencoba mengembalikan keseimbangan atau harmonisasi malah justru memelihara ketidakharmonisan. Falsafah menjaga harmoni ini juga terlihat dari gerak tari tradisional Jawa terutama yang merupakan karya para raja Solo dan Yogya : halus, hati-hati, luwes, penuh perhitungan, ekspresi gerak dan wajah penarinya begitu terjaga , anggun dan agung, hampir tidak ada ekspresi spontan dan meledak-ledak. Bahkan konon untuk menarikan tarian ini penarinya harus menjalani ritual atau laku batin tertentu seperti puasa atau pantang.

Ciri atau identitas lainnya dari budaya Jawa adalah keyakinan Kejawen. Kejawen (Wikipedia) adalah kepercayaan yang hidup di suku Jawa. Kejawen pada dasarnya bersumber dari kepercayaan Animisme yang dipengaruhi ajaran Hindu dan Budha. Karena itulah suku Jawa umumnya dianggap sebagai suku yang mempunyai kemampuan menjalani sinkretisme kepercayaan, semua budaya luar diserap dan ditafsirkan menurut nilai-nilai Jawa.

beberapa jenis kesenian jawa tengah

Tarian merupakan bagian yang menyertai perkembangan pusat baru ini. Ternyata pada masa kerajaan dulu tari mencapai tingkat estetis yang tinggi. Jika dalam lingkungan rakyat tarian bersifat spontan dan sederhana, maka dalam lingkungan istana tarian mempunyai standar, rumit, halus, dan simbolis. Jika ditinjau dari aspek gerak, maka pengaruh tari India yang terdapat pada tari-tarian istana Jawa terletak pada posisi tangan.

Tarian yang terkenal ciptaan para raja, khususnya di Jawa, adalah bentuk teater tari seperti wayang wong dan bedhaya ketawang. Dua tarian ini merupakan pusaka raja Jawa. Bedhaya Ketawang adalah tarian yang dicipta oleh raja Mataram ketiga, Sultan Agung dengan berlatarbelakang percintaan antara raja Mataram pertama dengan Kangjeng Ratu Kidul.

beberapa jenis tarian dari provinsi jawa tengah :

* Tari Serimpi, sebuah tarian keraton pada masa silam dengan suasana lembut, agung dan menawan.


* Tari Blambangan Cakil, mengisahkan perjuangan Srikandi melawan Buto Cakil (raksasa). Sebuah perlambang penumpasan angkara murka.

masih banyak kesenian di provinsi jawa tengah yaitu :


* WAYANG KULIT

Kesenian wayang dalam bentuknya yang asli timbul sebelum kebudayaan Hindu masuk di Indonesia dan mulai berkembang pada jaman Hindu Jawa. Pertunjukan Kesenian wayang adalah merupakan sisa-sisa upacara keagamaan orang Jawa yaitu sisa-sisa dari kepercayaan animisme dan dinamisme.
Menurut Kitab Centini, tentang asal-usul wayang Purwa disebutkan bahwa kesenian wayang, mula-mula sekali diciptakan oleh Raja Jayabaya dari Kerajaan Kediri. Pada abad ke 10 Raja Jayabaya berusaha menciptakan gambaran dari roh leluhurnya dan digoreskan di atas daun lontar. Bentuk gambaran wayang tersebut ditiru dari gambaran relief cerita Ramayana pada Candi Penataran di Blitar. Ceritera Ramayana sangat menarik perhatiannya karena Jayabaya termasuk penyembah Dewa Wisnu yang setia, bahkan oleh masyarakat dianggap sebagai penjelmaan atau titisan Batara Wisnu. Figur tokoh yang digambarkan untuk pertama kali adalah Batara Guru yaitu perwujudan dari Dewa Wisnu.

* KETOPRAK

Ketoprak termasuk salah satu kesenian rakyat di Jawa tengah, tetapi juga bisa ditemui di Jawa bagian timur. Ketoprak sudah menyatu menjadi budaya masyarakat Jawa tengah. ketoprak adalah sejenis seni pentas yang berasal dari Jawa. Dalam sebuah pentasan ketoprak, sandiwara yang diselingi dengan lagu-lagu Jawa, yang diiringi dengan gamelan disajikan.

Tema cerita dalam sebuah pertunjukan ketoprak bermacam-macam. Biasanya diambil dari cerita legenda atau sejarah Jawa. sesudah itu pagelaran Ketoprak semakin lama makin jadi bagus dan menjadi idola masyarakat, terutama di tanah Yogyakarta. didalam Pagelaran Ketoprak jadi lengkap dengan memakai cerita dan juga diiringi musik gamelan. 

Analisis:

kebudayaan jawa tengah sebetulnya masih sedikit kental dikalangan daerah yogyakarta namun tidak banyak masyarakat jawa yang mengetahui kebudayaannya sendiri, ada istilah mengatakan "wong jawa ilang jawane" ,Orang Jawa hilang Jawanya bisa diartikan orang Jawa hilang sifat-sifat orang Jawa atau hilang tata cara kebudayaan Jawanya, atau orang Jawa tidak mampu lagi menterjemahkan simbol-simbol yang tersembunyi dalam tata cara budaya Jawa. Kebudayaan itu sendiri merupakan kata yang jangkauannya sangat luas, bukan sekedar hanya Kesenian (pada umumnya masyarakat mengartikan Kebudayaan dalam ruang dipersempit hanya sebatas Kesenian). Kebudayaan meliputi cipta, rasa, karsa. Kesenian berfokus hanya pada rasa, kebudayaan adalah totalitas manusia dalam cara menghadapi kehidupan ini dengan segenap cipta, rasa dan karsanya.

Seperti apa orang Jawa pada masa yang lalu secara totalitas menghadapi kehidupan ini? Menurut pengertian saya, totalitas orang Jawa menghadapi kehidupan ini bersumber pada keseimbangan atau harmoni. Keseimbangan antara “jagad gede” dan “jagad cilik” atau “dunia besar” dan “dunia kecil”. “Jagad gede” diartikan suatu kesimbangan hubungan antara manusia dengan dunia diluar dirinya: manusia lainnya, bumi, maupun alam semesta, dan Tuhannya. Sedangkan “jagat cilik” adalah keseimbangan dengan sesuatu yang bergolak dalam diri manusia itu sendiri: antara baik dan buruk, antara roh dan jasmani, antara alam bathin dan alam lahir, antara yang gaib dan yang nyata.

Konsep keseimbangan dan harmoni ini dengan cipta, rasa dan karsa dituangkan dalam bentuk kebudayaan yang sepenuhnya mengatur agar keseimbangan dan harmoni ini tetap terjaga dalam masyarakat Jawa. Umumnya dalam bentuk simbol-simbol dalam berbagai peristiwa budaya. Pada realitasnya, kebudayaan Jawa penuh dengan simbol-simbol yang didalamnya terkandung etika (pilihan baik dan buruk) didalamnya. Untuk bisa mengerti etika Jawa, memerlukan suatu keahlian mengartikan simbol-simbol tertentu dalam budaya Jawa. Tapi tujuan akhir dari etika Jawa adalah sangat jelas tercermin dalam kata-kata “mamayu hayuning bawana” atau melestarikan kesejahteraan dunia (alam semesta).

Jadi “wong Jawa ilang Jawane” juga bisa diartikan kehilangan kemampuan orang Jawa menterjemahkan simbol-simbol dalam tata cara budaya Jawa. Jadi masyarakat hanya melihat segala sesuatunya dari sisi luarnya atau sisi lahirnya saja, kurang mampu mengasah bahasa bathinnya, jadi tidak mampu menterjemahkan simbol-simbol yang muncul kepermukaan sebagai terjemahan dari bahasa etika agar bisa terjadi suatu keseimbangan dan harmoni baik dalam masyarakat maupun dengan alam sekitarnya. Oleh karena apa yang dilakukan justru sebaliknya, malahan menghancurkan/merusak keseimbangan atau harmoni hubungan manusia dan manusia lainnya maupun hubungan manusia dengan alam sekitarnya, bahkan merusak hubungan manusia dengan Tuhannya.

Sebagai contoh: budaya wayang kulit yang telah diakui oleh Unesco sebagai "Karya Agung Budaya Dunia" pada tahun 2003, didalamnya terdapat simbol-simbol etika Jawa. Kalau kita melihat wayang kulit hanya sekedar boneka terbuat dari cerma (kulit dan tulang) yang dimain-mainkan oleh sang dalang, meaningless, alias tidak punya arti apa-apa.

Menyelami budaya wayang kulit sampai kita mengerti makna simbol-simbol yang terkandung didalamnya adalah suatu “challenge” atau suatu tantangan. Seberapa banyak orang Jawa (Indonesia) saat ini mau menerima tantangan untuk mengerti budaya wayang kulit dengan mempelajari kemudian menterjemahkan menjadi suatu ajaran etika yang adhi luhung? Dalam Serat Centini Jilid 10 dikatakan bahwa: Nonton wayang harus mengerti cerma (kulit dan tulang) dan cermin. Bukan hanya cerma (kulit dan tulang) yang dilihat tapi cermin dari sari cerita Ki Dalang.

Sedangkan budaya Jawa yang penuh simbol-simbol bukan saja wayang kulit, masih banyak yang lainnya. Siapa yang masih mau mempelajarinya? Apalagi menjalankannya dalam perbuatan nyata.

Apakah perlu para anggota Badan Kehormatan DPR belajar etika ke Yunani? Mau belajar Etika Barat yang telah menghasilkan Eropa berabad-abad lamanya menjadi negara-negara  penjajah? Menghasilkan masyarakat Amerika Serikat yang pragmatis, cenderung ke atheis? Kenapa tidak belajar etika saja ke Yogyakarta, belajar dengan Ki Manteb Sudarsana, menterjemahkan cerita wayang kulit menjadi suatu ajaran etika yang adhi luhung, asli budaya Jawa, asli budaya Indonesia. Ini yang namanya “wong Jawa ilang Jawane” atau mungkin bisa diperluas menjadi “orang Indonesia, hilang Indonesia-nya”.

Bagaimana hubungan kerajaan Yogyakarta dengan simbol-simbol yang kurang mampu ditangkap oleh pemimpin tertinggi di NKRI ini yang menafsirkan kerajaan Yogyakarta sebagai simbol monarki (dalam realitasnya di DIY Yogyakarta ada DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat, dengan realitas ini saja simbol monarki kerajaan Yogyakarta sudah terbantahkan dengan sendirinya). Ini adalah pernyataan yang cenderung merusak keseimbangan dan harmoni yang ingin dijaga dalam tata masyarakat Jawa, suatu simbol bahwa orang Jawa sudah mulai hilang Jawanya.

•solusi agar kebudayaan kembali bangkit dan menarik dikalangan masyarakat

Boleh menghargai budaya luar tapi sebaiknya kita tidak melupakan kebudayaan dan adat istiadat budaya kita yaitu tata krama "tata kromo" seperti kata "mas" untuk sebutan seorang kakak dalam bahasa  jawa jangan dihilangkan itu adalah sebagian dari adat istiadat dan tata krama, sopan santun kita sebagai mana warga indonesia dan budaya jawa, tetapi kebanyakan seperti contoh saudara saya sendiri yang menikah dengan orang asing akhirnya adiknya tidak ada sopan santunnya saat memanggil kakaknya , hanya menyebut namanya saja tidak dengan sebutan "mas" budaya ini yang semakin lama semakin hilang, jadi saran saya kita harus bisa bersikap tegas untuk terus menjunjung tinggi norma kesopanan.

sesungguhnya masyarakat yogyakarta sudah mengantisipasi masalah seperti ini (kesenian yang mulai hilang atau tercemar karna adanya budaya asing)jadi mmenurut pengamatan saya setelah saya membaca beberapa artikel mengenai jawa tengah khususnya yogyakarta dan mengamati lingkungan kebudayaan saya yang notabennya tidak murni indonesia, walaupun ada pengaruh dari budaya luar masuk ke dalam kebudayaan jawa mereka malah menerimanya dengan lapang dada dan malah mereka membuat seni baru lagi yang lebih modern jadi bisa dibilang mereka memangaatkan unsur budaya luar dengan cara penggabungan unsur dalam dan unsur luar ,terbukti banyak anak muda tidak hanya di jawa tengah bahkan mancanegara yang ingin mempelajari kebudayaan jawa tengah , 

faktanya saudara saya sendiri yang lahir dan besar dibelanda juga jerman mereka bangga dengan kebudayaan yang terdapat pada budaya yogyakarta, dan dia bangga dapat mempelajari budaya jawa tengah. dan di belanda pun ada fakultas khusus budaya jawa. jadi kesimpulan saya bahwa kebudayaan jawa telah bangkit dengan cara menerima pengaruh budaya luar dan tidak hilang pula unsur kebudayaan kita malah semakin kental dan bisa go internasional.an kita malah semakin kental dan bisa go internasional.

PENYESUAIAN DIRI, PERTUMBUHAN PERSONAL & STRESS

1. Penyesuaian diri dan pertumbuhan 

A. Penyesuaian diri

Dalam bahasa aslinya dikenal dengan istilah adjustment atau personal adjustment. Schneiders berpendapat bahwa penyesuaian diri dapat ditinjau dari tiga sudut pandang, yaitu: penyesuaian diri sebagai adaptasi (adaptation), penyesuaian diri sebagai bentuk konformitas (conformity), dan penyesuaian diri sebagai usaha penguasaan (mastery)
Pada mulanya penyesuaian diri diartikan sama dengan adaptasi (adaptation), padahal adaptasi ini pada umumnya lebih mengarah pada penyesuaian diri dalam arti fisik, fisiologis, atau biologis. Misalnya, seseorang yang pindah tempat dari daerah panas ke daerah dingin harus beradaptasi dengan iklim yang berlaku di daerah dingin tersebut.

Ada juga penyesuaian diri diartikan sama dengan penyesuaian yang mencakupkonformitas terhadap suatu norma. Pemaknaan penyesuaian diri seperti ini pun terlalu banyak membawa akibat lain. 

Dengan memaknai penyesuaian diri sebagai usaha konformitas, menyiratkan bahwa di sana individu seakan-akan mendapattekanan kuat untuk harus selalu mampu menghindarkan diri dari penyimpangan perilaku, baiksecara moral, sosial, maupun emosional.
       
 Sudut pandang berikutnya adalah bahwa penyesuaian diri dimaknai sebagai usahapenguasaan (mastery), yaitu kemampuan untuk merencanakan dan mengorganisasikan respons dalam cara-cara tertentu sehingga konflik-konflik, kesulitan, dan frustrasitidakterjadi.

Masing-masing dafinisi penyesuaian diri ini akan dibahas dipostingan selanjutnya.

 B. Pertumbuhan Personal

Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil dari proses-proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal yang sehat pada waktu yang normal. Proff Gessel mengatakan bahwa pertumbuhan pribadi manusia berlangsung secara terus-menerus. 
Proses Pertumbuhan Individu secara fisik 

Dari bayi hingga tua kita sebagai manusia normal mengalami pertumbuhan secara terus menerus. Penyesuaian diri dengan lingkungan nya pun terus berkembang.
           
Variasi dalam Pertumbuhan

Dalam variasi pertumbuhan memang sangat beragam. Tidak semua individu berhasil dalam melakukan penyesuaian diri berdasarkan tingkatan usia, pertumbuhan fisik, maupun sosial nya. Mengapa? karena terkadang terdapat rintangan-rintangan yang menyebabkan ketidakberhasilan individu dalam melakukan penyesuaian, baik rintangan itu dari dalam diri atau dari luar diri.

Kondisi-Kondisi untuk Bertumbuh

Kondisi jasmani  seperti pembawa atau konstitusi fisik dan tempramen sebagai disposisi yang diwariskan, aspek perkembangannya secara intrinsik berkaitan erat dengan susunan atau konstitusi tubuh, kondisi jasmani dan kondisi pertumbuhan fisik memang sangat mempengaruhi bagaimana individu dapat menyesuaikan diri nya. 

Carl Roger (1961) menyebutkan 3 aspek yang memfasilitasi pertumbuhan personal dalam suatu hubungan :

1.    Keikhlasan kemampuan untuk menyadari perasaan sendiri, atau menyadari kenyataan.
2.    Menghormati keterpisahan dari orang lain tanpa kecuali, dan  
3.    Keinginan yang terus menerus untuk memahami atau berempati terhadap orang lain. 

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan personal :

1.    Faktor biologis

Karakteristik anggota tubuh yang berbeda setiap orang, kepribadian, atau warisan biologis yang sangat kental.

2.    Faktor geografis

Faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kepribadian seseorangdan nantinya akan menentukan baik atau tidaknya pertumbuhan personal seseorang.

3.    Faktor budaya

Tidak di pungkiri kebudayaan juga berpengaruh penting dalam kepribadian seseorang, tetapi bukan berarti setiap orang dengan kebudayaan yang sama memiliki kepribadian yang sama juga.

Selain itu, ada satu hal yang tidak kalah penting berkaitan dengan penyesuaian diri dan pertumbuhan personal adalah komunikasi. Dengan kemampuan komunikasi yang baik maka penyesuaian diri dan pertumbuhan personal seseorang juga akan berjalan baik.


2. Setres

A. Arti penting stres 
Kita semua pernah mengalami stress.Tetapi sebenarnya stress tidak selalu jelek.Stress dalam tingkat yang sedang itu perlu untuk menghasilkan kewaspadaan dan minat pada tugas yang ada , dan membantu orang melakukan penyesuaian.Sistem syaraf juga memerlukan rangsangan agar bisa tetap terlatih dan selanjutnya bisa berfungsi dengan baik.Secara umum yang dimaksud dengan stress adalah reaksi tubuh terhadap situasi yang menimbulkan tekanan , perubahan , ketegangan emosi , dan lain-lain.Menurut Lazarus 1999(dalam Rod Plotnik 2005:481) “Stres adalah rasa cemas atau terancam yang timbul ketika kita menginterpretasikan atau menilai suatu situasi sebagai melampaui kemampuan psikologis kita untuk bisa menanganinya secara memadai”.

Stress berbeda dengan stresor . Stresor adalah sesuatu yang menyebabkan stres.Stres itu sendiri adalah akibat dari interaksi timbal balik antara rangsangan lingkungan dan respons individu.

B.  Tipe-tipe stres 

Menurut Maramis (1990) ada empat tipe stress psikologis yaitu:

1.    Frustasi
Muncul karena adanya kegagalan saat ingin mencapai suatu tujuan.Frustasi adaa yang bersifat intrinsik (cacat badan dan kegagalan usaha) dan ekstrinsik (kecelakaan,bencana alam,kematian,pengangguran,perselingkuhan,dll)

2.    Konflik
Ditimbulkan karena ketidakmampuan memilih dua atau lebih macam keinginan,kebutuhan atau tujuan.Bentuk konflik digolongkan menjadi tiga bagian yaitu approach-approach conflict,approach-avoidant conflict,avoidant-avoidant conflict.

3.    Tekanan
Tekanan timbul dalam kehidupan sehari-hari dan dapat berasal dalam diri individu.Tekanan juga dapat berasal dari luar diri individu/

4.    Kecemasan
Kecemasan merupakan suatu kondisi individu merasakan kekhawatiran,kegelisahan,ketegangan,dan rasa tidak nyaman yang tidak terkendali mengenai kemungkinan akan terjadinya sesuatu yang buruk.

C. symptom - reducing responses terhadap stres 

Symptom Reducing Responses terhadap Stress 

1. pengertian symptom -reducing responses terhadap stress 
               
Kehidupan akan terus berjalan seiring dengan brjalannya waktu. Individu yang mengalami stress tidak akan terus menerus merenungi kegagalan yang ia rasakan. Untuk itu setiap individu memiliki mekanisme pertahanan diri masing-masing dengan keunikannya masing-masing untuk mengurangi gejala-gejala stress yang ada.

Mekanisme Pertahanan Diri

Indentifikasi adalah suatu cara yang digunakan individu untuk mengahadapi orang lain dengan membuatnya menjadi kepribadiannya, ia ingin serupa dan bersifat sama seperti orang lain tersebut. Misalnya seorang mahasiswa yang menganggap dosen pembimbingnya memiliki kepribadian yang menyenangkan, cara bicara yang ramah, dan sebagainya, maka mahasiswa tersebut akan meniru dan berperilaku seperti dosennya.

Kompensasi 

Seorang individu tidak memperoleh kepuasan dibidang tertentu, tetapi mendapatkan kepuasaan dibidang lain. Misalnya Andi memiliki nilai yang buruk dalam bidang Matematika, namun prestasi olahraga yang ia miliki sangat memuaskan.

Overcompensation / Reaction Formation  

Perilaku seseorang yang gagal mencapai tujuan dan orang tersebut tidak mengakui tujuan pertama tersebut dengan cara melupakan serta melebih-lebihkan tujuan kedua yang biasanya berlawanan dengan tujuan pertama. Misalnya seorang anak yang ditegur gurunya karena mengobrol saat upacara, beraksi dengan menjadi sangat tertib saat melaksanakan upacara san menghiraukan ajakan teman untuk mengobrol.

Sublimasi
Sublimasi adalah suatu mekanisme sejenis yang memegang peranan positif dalam menyelesaikan suatu konflik dengan pengembangan kegiatan yang konstruktif. Penggantian objek dalam bentuk-bentuk yang dapat diterima oleh masyarakat dan derajatnya lebih tinggi. Misalnya sifat agresifitas yang disalurkan menjadi petinju atau tukang potong hewan.

Proyeksi
Proyeksi adalah mekanisme perilaku dengan menempatkan sifat-sifat bain sendiri pada objek diluar diri atau melemparkan kekurangan diri sendiri pada orang lain. Mutu Proyeksi lebih rendah daripada rasionalisasi. Contohnya seorang anak tidak menyukai temannya, namun ia berkata temannya lah yang tidak menyukainya.

Introyeksi
Introyeksi adalah memasukan dalam diri pribadi dirinya sifat-sifat pribadi orang lain. Misalnya seorang wanita mencintai seorang pria lalu ia memasukkan pribadi pria tersebut ke dalam pribadinya.

Reaksi Konversi
Secara singkat mengalihkan koflik ke alat tubuh atau mengembangkan gejala fisik. Misalnya belum belajar saat menjelang bel masuk ujan, seorang anak wajahnya menjadi pucat berkeringat.

Represi
Represi adalah konflik pikiran, impuls-impuls yang tidak dapat diterima dengan paksaan ditekan ke dalam alam tidak sadar dan dengan sengaja melupakan. Misalnya seorang karyawan yang dengan sengaja melupakan kejadian saat ia di marahi oleh bosnya tadi siang.

Supresi
Supresi yaitu menekan konflik impuls yang tidak dapat diterima secara sadar. Individu tidak mau memikirkan hal-hal yang kurang menyenangkan dirinya. Misalnya dengan berkata "Sebaiknya kita tidak membicarakan hal itu lagi."  

Denial
Denial adalah mekanisme perilaku penolakan terhadap sesuatu yang tidak menyenangkan. Misalnay seorang penderita diabetes memakan semua makanan yang menjadi pantangannya.

Regresi
Regresi adalah mekanisme perilaku seorang yang apabila menghadapi konflik frustasi, ia menarik diri dari pergaulan. Misalnya artis yang sedang digosipkan selingkuh karena malu maka ia menarik diri dari perkumpulannya.

Fantasi
Fantasi adalah apabila seseorang menghadapi konflik-frustasi, ia menarik diri dengan berkhayal/berfantasi, misalnya dengan lamunan. Contoh seorang pria yang tidak memilki keberanian untuk menyatakan rasa cintanya melamunkan berbagai fantasi dirinya dengan orang yang ia cintai.

Negativisme
Adalah perilaku seseorang yang selalu bertentangan / menentang otoritas orang lain dengan perilaku tidak terpuji. Misalkan seorang anak yang menolak perintah gurunya dengan bolos sekolah.

Sikap Mengritik Orang Lain
Bentuk pertahanan diri untuk menyerang orang lain dengan kritikan-kritikan. perilaku ini termasuk perilaku agresif yang aktif. Misalkan seorang karyawan yang berusaha menjatuhkan karyawan lain dengan adu argument saat rapat berlangsung.

D. Pendekatan Problem Solving terhadap Stress  

Salah satu cara dalam menangani stress yaitu menggunakan metodebiofeddback, tekniknya adalah mengetahui bagian-bagian tubuh mana yang terkena stress kemudian belajar untuk menguasainya. Tekhnik ini menggunakan serangkaian alat yang sangat rumit sebagai Feedback.

Melakukan sugesti untuk diri sendiri juga dapat lebih efektif karena kita tahu bagaimana keadaan diri kita sendri. Berikan sugesti-sugesti yang positif, semoga cara ini akan berhasil ditambah dengan pendekatan secara spiritual (mengarah pada Tuhan). 


Rabu, 10 Juni 2015

CARA MEMBUAT HELM

Helm, berasal dari bahasa Belanda (Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.



A.  Struktur Helm dan Syarat-syarat konstruksi utama Helm

Inti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan resiko terhadap pengguna.

Struktur dan syarat konstruksi Helm utama diantaranya :

1.    Outer shell atau Bagian Terluar.

Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan

2.    Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm

Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan

3.    Comfort Linner atau bagian dalam helm

Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.

4.     Retention System atau Tali Pengikat

Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.


B.  Tipe Helm

Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.
Berikut dua kategori Helm :


1.    Full Face

Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.

2.    Half Face (3/4)

Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.

Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi didalam UU No 14 Tahun 1992, dan sekarang pengguna kendaraan bermotor wajib menggunakan helm minimal jenis halfface (3/4).
C.  Langkah Pembuatan Helm Secara Manual

1.    adalah pengukuran kepala karena kita pakai SNI kita harus mengikuti standar ukuran kepala orang indonesia dan kali ini saya memakai ukuran sedang yaitu L.


2.    adalah proses pengemalan dan kali ini saya menggunakan bahan fiberglas resin yang murah di pasaran sesuai standard SNI dengan harga sekitar Rp 10.000. masukkan fiberglass  di dalam cetakan yang sudah dapat pengemalan dasar untuk ukuran helm L


3.    melakukan pengeleman pada fiberglass dengan menggunakan lem  resin kira – kira dipasaran Rp 10.000


4.    lakukan pemasangan mur, baut, dan busa di dalam helm tujuannya apa? ya selain mempercantik juga untuk memperkuat dan mendukung komponen helm dan juga kaca /visor pada helm





5.    langkah terakhir proses finishing yaitu mengecat helm agar helm lebih menarik untuk dilihat dan digunakan










7 PASAR TRADISIONAL TERBAIK DI DUNIA

1.    INGGRIS (LONDON)


Berbicara tentang pasar barang bekas unik dan masih layak pakai, London terkenal dengan pasar-pasar tersebut. Siapkan diri Anda untuk berburu barang antik di Pasar Bermondsey atau di Portobello Road. Ada juga Pasar Borough yang menjual beragam hasil ladang terbaik di London. Setidaknya ada 20 pasar terbaik di kota ini, sudah tahu mau ke mana?

2.    MAROKO (MARRAKESH)


Marrakesh dikenal sebagai "Mutiara dari Selatan," yang merupakan kota di barat daya Maroko di kaki Pegunungan Atlas. Marrakesh memiliki pasar berber terbesar (souk) di Maroko.

Kota Marrakesh dulunya merupakan pusat perdagangan Maroko, yang menjadi pusat perhentian karavan-karavan pedagang dari penjuru Afrika. Meski kini telah dimoderenisasi, pasar di kota ini masih mempertahankan sisi eksotis khas Marokonya.

Wisatawan yang ingin menjelajah seluruh isi Marrakesh Souk harus menyiapkan waktu dua hari penuh. Pasar ini sangat besar, dengan banyak gang kecil menjadikannya seperti labirin dengan jejeran karpet, selendang, dan pakaian khas Maroko.

Yang paling sering dicari wisatawan di pasar ini adalah selimut pernikahan khas Maroko. Selimut ini berwarna putih dengan rumbai-rumbai dan manik-manik, yang dipercaya dapat menolak setan. Selimut ini kerap menjadi incaran desainer kelas tinggi.

3.    THAILAND (BANGKOK)


Chatuchak, Patpong, Pratunam dan beragam pasar lainnya akan memuaskan hasrat para pemburu barang dan atmosfer khas Thailand. Bangkok memang punya banyak pasar yang menarik, mulai dari pasar malam hingga pasar apung. Salah satu yang tak boleh terlewat adalah Pasar Chatuchak yang buka setiap akhir pekan. Ada juga Pasar malam Patpong yang berisi ragam pakaian dan pernik tiruan merk terkenal. Ingin yang berbeda, naiklah perahu di Damnoen Saduak dan nikmati suasana pasar di atas air.

4.    BRAZIL (BELEM)


Bangunan pasar ini neo-gothic di samping dermaga Belem rumah berderet-deret penjual ikan menjual ikan dari tangkapan Amazon. Ini juga rumah bagi kios yang menjual buah-buahan eksotis. Barang yang dijual antara lain seafood, ikan, dan sayuran. Jumlah rata-rata pedagang 2.000. Pasar dibuka pagi, setiap hari.

5.    EKUADOR (OTAVALO)


Pasar Otavalo adalah salah satu pasar adat yang paling terkenal dan terbesar di Ekuador, dan bisa dibilang seluruh Amerika Selatan. Pasar ini merupakan potret kemakmuran dan berbagai barang kerajinan ada di sini. Pasar Otavalo benar-benar merupakan cerminan dari budaya asli yang kaya di Ekuador.

6.    TURKI (ISTANBUL)


Kota yang dulunya bernama Konstatinopel ini punya banyak pasar yang sangat menarik. Pasar-pasar digelar di tepi jalan, aula terbuka, hingga di dalam ruangan. Pasar di sini merupakan surga bagi pecinta rempah dan makanan khas Turki. Datang saja ke Grand Bazaar yang buka setiap hari untuk mencari beragam rempah. Ada lagi pasar Sali Pazar, Sehremini dan beragam pasar lainnya yang akan membuat Anda lebih mengenal Istanbul.

7.    SPANYOL (BARCELONA)


Pasar tradisional La Boqueria sudah ada sejak abad ke-13. Dulunya, pasar ini adalah sebuah pusat penjualan daging babi. Namun kini, pasar ini telah tumbuh sebagai pasar tradisional terbaik di dunia. Di pasar ini para pedagangnya menjual beraneka ragam ikan, daging dan sayur mayur segar. La Boqueria juga dikenal sebagai tempat favorit untuk makan siang. Anda dapat menemukan beragam restoran seafood segar dan makanan ala mediterania di La Boqueria.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

TENTANG ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:


1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1. Asas manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2. Asas keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3. Asas keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum

Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum

B.Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.


5 MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIHADAPI BPSK

Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dalam melindungi konsumen mengalami kendala, terutama ketika pelaku usaha mengabaikan panggilan BPSK. Menurut pakar hukum perdata Susanti Adi Nugroho, ada lima masalah terkait UU yang menjadi tempat BPSK berpijak.

“Baik UU No 8 Tahun 1999 dan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan No 350/MPP Kep/12/2001 tidak cukup memberikan kejelan yang dibutuhkan untuk implementasi di lapangan.” Kata Susanti.

Susanti menyampaikna hal ini dalam acara Focus Group Discussion penyempurnaan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI No 350/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas wewenang BPSK.

Oleh karena itu, susanti merumuskan lima masalah di dalam tugas BPSK. Kelima maslah itu adalah :

1. Ketentuan peraturan dan perundangan yang multi tafsir
2. Tudak ada pasal yang konsisten
3. Pertentangan antra pasal yang satu dengan yang lainnya
4. Konflik peraturan perundangan arbitrase
5. Dan tidak adanya kejelasan penyidik

Secara umum, susanti menyatakan banyak kelemahan dalam UU yang mengatur tugas pokok dan fungsi BPSK. Sehingga ia meminta adanya revisi UU terutama keputusan menteri tersebut agar BPSK dapat bekerja optimal.

"Dalam praktik, tidak ada petunjuk teknis bagi penyidik untuk melaksanakan upaya paksa. Pelaku usaha yang tidak mau hadir maka putusannya dapat dilakukan tanpa dihadiri pihak pelaku usaha, berlaku sebaliknya untuk konsumen," ujar mantan hakim agung ini.


Sumber
http://news.detik.com/read/2013/12/17/145424/2444430/10/ini-5-masalah-perlindungan-konsumen-yang-dihadapi-bpsk
https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html






HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

A. KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.

Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.

1. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International.

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :

Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta; 

Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;


2. Administrasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek) dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan, maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.

Sejauh ini pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan dengan yang ada di beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral HaKI merupakan institusi yang relatif masih muda/naru. Oleh sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam pelaksanaan tugasnya, masih dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian, melalui berbagai program pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang memiliki pengetahuan yang cukup memadai guna mendukung peningkatan sistem hak kekayaan intlektual sebagaimana diharapkan.


3. Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keterlibatan berbagai pihak secara terkoordinasi dan intensif sangat diperlukan untuk menjamin terlaksananya sistem hak kekayaan intelektual yang diharapkan. 

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.


4. Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Secara bertahap dan berkesinambungan telah diupayakan sosialisasi mengenai peran hak kekayaan intelektual di berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari seperti : kegiatan perindustrian dan perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dan sebagainya. Berbagai lapisan masyarakat pun telah dilibatkan dalam kegiatan ini.

Tumbuhnya berbagai sentra hak kekayaan intelektual, klinik hak kekayaan intelektual, dan pusat hak kekayaan intelektual lain, baik yang dimotori oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, Perguruan-perguruan Tinggi dan cukup banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual. Di samping itu, apresiasi yang positif dari anggota masyarakat juga terlihat dalam wujud pendaftran karya-karya intelektual mereka, seperti terekam dalam jumlah pendaftaran yang sudah disinggung di atas.


B. Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Melaksanakan Beberapa Ketentuan Dalam Persetujuan TRIPS

Pada intinya semua peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual telah disusun dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan selaras dengan ketentuan minimum sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Persetujuan TRIPS. Walaupun demikian, berikut ini dikemukakan beberapa di antara ketentuan dalam Persetujuan TRIPS yang kiranya memerlukan penelahaan lebih lanjut. Hal itu pada saatnya akan disampaikan oleh pejabat yang akan kami tugasi untuk itu.

1. Registrasi multilateral bagi indikasi geografi

Persetujuan TRIPS memungkinkan dilakukannya negosiasi untuk memungkinkan dilakukannya registrasi multilateral terhadap indikasi geografis bagi wines. Negara-negara yang tergabung dalam EU dan beberapa negara Eropa lainnya menginginkan disusunnya peraturan lebih lanjut (tersendiri) mengenai indikasi geografis yang diharapkan dapat merupakan hak yang bersifat eksklusif dan mencakup komunitas yang lebih luas dan tidak sekedar diatur secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Sedangkan beberapa negara lain seperti AS, Jepang, New Zealand, dan beberapa negara Amerika Latin mengharapkan bahwa sistem regostrasi tersebut seyogyanya tidak menimbulkan kesulitan administratif dan konsekuensi hukum yang rumit, cukup merupakan sistem yang bersifat voluntary dan terutama berfungsi sebagai clearing house bagi informasi mengenai perlindungan indikasi geografis di masing-masing negara.

2. Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis

Padahal, sebagaimana dimaklumi, ada berbagai hasil alam dan produk hasil olahan yang dapat diperoleh dari berbagai negara. Demikian pula halnya dengan Indonesia. Ada beraneka ragam hasil alam dan produk hasil olahannya yang khas berasal dari Indonesia dan dapat dikategorikan masuk dalam perlindungan indikasi geografis, baik dalam bentuk hasil pertanian, hasil pemrosesan produk pertanian, hasil kerajinan tangan, atau hasil industri lain. Oleh karena itu, sehubungan dengan Article 23, beberapa negara (termasuk Indonesia) telah mengajukan proposal untuk merevisi ketentuan tersebut sehingga cakupan produk yang dilindungi dapat lebih luas dan tidak hanya terbatas pada kedua produk tersebut (wines and spirits).

Sumber
https://budiimulyawan.wordpress.com/¬
http://gabrielaukiyani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/