Helm, berasal
dari bahasa Belanda (Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di
kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar,
serat resin, atau plastik.Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada
sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau
berkecepatan tinggi.
A. Struktur
Helm dan Syarat-syarat konstruksi utama Helm
Inti
mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke
seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk
dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran
dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar
juga meningkatkan resiko terhadap pengguna.
Struktur dan syarat konstruksi Helm utama
diantaranya :
1. Outer
shell atau Bagian Terluar.
Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan
2. Impact-Absorbing
Liner/Padding atau Permukaan luar helm
Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan
3. Comfort
Linner atau bagian dalam helm
Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.
4. Retention
System atau Tali Pengikat
Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.
B. Tipe
Helm
Helm
motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala
(half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang
memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh
kepada dilindungi dari benturan.
Berikut
dua kategori Helm :
1. Full
Face
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.
2. Half
Face (3/4)
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.
Helm
yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada
para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk
digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan
penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi didalam
UU No 14 Tahun 1992, dan sekarang pengguna kendaraan bermotor wajib menggunakan
helm minimal jenis halfface (3/4).
C. Langkah
Pembuatan Helm Secara Manual
1. adalah
pengukuran kepala karena kita pakai SNI kita harus mengikuti standar ukuran
kepala orang indonesia dan kali ini saya memakai ukuran sedang yaitu L.
2. adalah
proses pengemalan dan kali ini saya menggunakan bahan fiberglas resin yang
murah di pasaran sesuai standard SNI dengan harga sekitar Rp 10.000. masukkan
fiberglass di dalam cetakan yang sudah
dapat pengemalan dasar untuk ukuran helm L
3. melakukan
pengeleman pada fiberglass dengan menggunakan lem resin kira – kira dipasaran Rp 10.000
4. lakukan
pemasangan mur, baut, dan busa di dalam helm tujuannya apa? ya selain
mempercantik juga untuk memperkuat dan mendukung komponen helm dan juga kaca
/visor pada helm
5. langkah
terakhir proses finishing yaitu mengecat helm agar helm lebih menarik untuk
dilihat dan digunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar