Rabu, 10 Juni 2015

CARA MEMBUAT HELM

Helm, berasal dari bahasa Belanda (Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.



A.  Struktur Helm dan Syarat-syarat konstruksi utama Helm

Inti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan resiko terhadap pengguna.

Struktur dan syarat konstruksi Helm utama diantaranya :

1.    Outer shell atau Bagian Terluar.

Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan

2.    Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm

Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan

3.    Comfort Linner atau bagian dalam helm

Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.

4.     Retention System atau Tali Pengikat

Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.


B.  Tipe Helm

Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.
Berikut dua kategori Helm :


1.    Full Face

Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.

2.    Half Face (3/4)

Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.

Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi didalam UU No 14 Tahun 1992, dan sekarang pengguna kendaraan bermotor wajib menggunakan helm minimal jenis halfface (3/4).
C.  Langkah Pembuatan Helm Secara Manual

1.    adalah pengukuran kepala karena kita pakai SNI kita harus mengikuti standar ukuran kepala orang indonesia dan kali ini saya memakai ukuran sedang yaitu L.


2.    adalah proses pengemalan dan kali ini saya menggunakan bahan fiberglas resin yang murah di pasaran sesuai standard SNI dengan harga sekitar Rp 10.000. masukkan fiberglass  di dalam cetakan yang sudah dapat pengemalan dasar untuk ukuran helm L


3.    melakukan pengeleman pada fiberglass dengan menggunakan lem  resin kira – kira dipasaran Rp 10.000


4.    lakukan pemasangan mur, baut, dan busa di dalam helm tujuannya apa? ya selain mempercantik juga untuk memperkuat dan mendukung komponen helm dan juga kaca /visor pada helm





5.    langkah terakhir proses finishing yaitu mengecat helm agar helm lebih menarik untuk dilihat dan digunakan










Tidak ada komentar:

Posting Komentar